Kata Pengantar
Bismillahirrohmanirrohim....
Welcome guys, hari ini mau berbagi Ilmu Pengetahuan lagi nih. Semoga dengan berbagi Ilmu yang bermanfaat dapat menjadi Amal Jariah yang tidak terputus amal pahalanya. Amin... Langsung aja yah, ni ada postingan saya mengenai salah satu Fungsi Sebagai Warga Negara yang Baik. Salah satu tugas Mata Kuliah Pancasila tentang Bela Negara tanggal 17 November 2014.
Semoga dapat membantu ya, mohon komentar, kritik dan saran membangunnya. Terima kasih ^_^
DAFTAR ISI..................................................................... 2
BAB I. PENDAHULUAN................................................... 3
A.
Latar Belakang Masalah....................................... 3
B.
Rumusan Masalah................................................ 3
C.
Tujuan Penulisan.................................................. 3
BAB II. PEMBAHASAN.................................................... 4
A.
Bela Negara.......................................................... 4
B.
Pengertian Bela Negara di Indonesia................... 5
C.
Unsur Dasar Bela Negara..................................... 5
D.
Dasar Hukum....................................................... 5
E.
Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara............... 6
BAB III. PENUTUP.......................................................... 7
A.
Kesimpulan.......................................................... 7
B.
Saran.................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila pada STIA LAN
Jakarta.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Pokok
Permasalahan
Dari
pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
1.
Apa pengertian Bela Negara?
3.
Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Tujuan Penulisan
1.
Maksud pembuatan makaalah ini adalah :
a.
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pancasila
b.
Untuk menambah wawasan
2.
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a.
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
b.
Mengetahui apa pengertian Bela Negara
c.
Agar dapat dimengerti tentang apa itu Bela
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep
bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard.
Di negara
lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional, sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
D.
Dasar Hukum
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi
sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
a.
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara
dan
keamanan nasional.
b.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan
TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
f.
Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal
27 ayat 3.
g.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng
Pertahanan Negara.
E.
Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak
dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling).
b.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam
negeri.
c.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata
kuliah Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela
Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
B.
Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita
harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran
kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Hati-hati
pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun
negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan
sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai
tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan
semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan
ancaman apapun
DAFTAR
PUSTAKA
Rohmadi, Muhammad. 2005. Bahasa dan Sastra
Indonesia 3. Surakarta: PT Grahadi
Permata. 2006. Sejarah. Solo: CV Cahaya Pustaka
Asik... Smakin semangat menulis... Ada tempat mnyalurkn bakat
BalasHapusMantab (y)
BalasHapusManteb (y)
BalasHapus