Jumat, 22 Mei 2015

Kasus Asusila sebagai Masalah Sosial

Kata Pengantar
Bismillahirrohmanirrohim....
Welcome guys, hari ini mau berbagi Ilmu Pengetahuan lagi nih. Semoga dengan berbagi Ilmu yang bermanfaat dapat menjadi Amal Jariah yang tidak terputus amal pahalanya, Amin... Langsung aja yah, ni ada postingan saya mengenai Kasus Asusila sebagai Masalah Sosial, dewasa ini kita perhatikan di Indonesia mengalami masalah sosial yang sangat kompleks dan yang begitu memprihatinkan adalah kasus asusila. Dengan demikian penulis mencoba membahasnya, melalui hasil Tinjauan Referensi pada Kamis, 19 Maret 2015.

Semoga dapat membantu serta mohon komentar, kritik dan saran membangunnya. Silahkan dishare ya, biar sama-sama dapat Pahala, Amiiin... Terima kasih ^_^




MAKALAH
SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA (SSBI)

MENGIDENTIFIKASI KASUS ASUSILA
SEBAGAI MASALAH SOSIAL







Oleh :
YOGI SUDIRMAN
1428.000.283




SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN 2015






MENGIDENTIFIKASI KASUS ASUSILA SEBAGAI MASALAH SOSIAL



A.     LATAR BELAKANG PENULISAN
Berikut ini penulis sebagai mahasiswa STIA LAN Jakarta, akan mengidentifikasi masalah sosial yang terdapat dalam beberapa media massa yang diberi judul “Mengidentifikasi Kasus Asusila sebagai Masalah Sosial”. Penulisan ini sebagai syarat dalam Mata Kuliah Sistem Sosial Budaya Indonesia pada Semester Gasal Tahun 2015 oleh Bapak Achmad Sjihabuddin, M.Si.
Menurut Soerjono Soekanto dalam Perkuliahan Sistem Sosial Budaya Indonesia oleh Achmad Sjihabuddin, M.Si (2015), masalah sosial dibagi menjadi 4 jenis faktor, yaitu; (1) Faktor ekonomi, (2) Faktor budaya, (3) Faktor biologis dan (4) Faktor psikologis. Kemudian ditambahkan oleh Achmad Sjihabuddin, M.Si, faktor lain dalam masalah sosial (5) Faktor Biopsikologis.
Berdasarkan pembagian faktor masalah sosial di atas, penulis fokus terhadap point (2) Faktor Budaya, merupakan salah satu faktor masalah sosial yang banyak diberitakan dalam media massa dan perlu diperhatikan. Karena pemberitaan media massa dewasa ini, menunjukkan peningkatan tindakan asusila di berbagai tempat dari waktu ke waktu. Hal ini apabila tidak ditindaklanjuti secara serius akan berdampak buruk bagi perkembangan budaya di Indonesia.
Oleh sebab itu, penulis merasa penting untuk mengidentifikasi kasus asusila sebagai masalah sosial agar dapat diketahui dampak dan solusi agar masalah ini dapat dihindari pada masa yang akan datang.

B.     SUMBER BAHASAN
Harian online, OkeZone.com. edisi tanggal 12 Maret 2015 pukul 04.06 wib.

C.     KASUS
Kasus Asusila : “172 Pelajar Hamil di Luar Nikah di Mojokerto”
Ø  Kasus asusila telah mengakibatkan pelajar hamil di luar nikah, hal ini tentu berpengaruh terhadap kehidupan sosialnya. Masyarakat akan memberikan hukuman sosial kepada pelaku asusila karena tindakan ini merupakan perbuatan yang sangat tercela. Korban dan pelaku asusila akan dinilai sangat hina dalam masyarakat. Kemudian pelajar yang sudah hamil tentu tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Ø  Dampaknya : Kasus ini menjadi marak dan meresahkan pendidikan dan masyarakat di Indonesia. Apalagi kasus ini terjadi pada pelajar dan anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Apabila masalah sosial ini tidak ditindaklanjuti dan dicegah akan merusak moral hingga menghancurkan budaya Bangsa Indonesia.
D.     DATA
1.      Mojokerto
OkeZone.com edisi (12/3/2015), Kasus asusila di kalangan pelajar marak terjadi di Kabupaten Mojokerto. Akibatnya, 172 siswi hamil di luar nikah. Kasus Asusila tidak hanya pelajar tingkat SMA ataupun SMP, bahkan ada yang menimpa pelajar di sekolah dasar.
2.      Sukabumi
Pikiran Rakyat online edisi (16/3/2015), Kasus yang menimpa kaum perempuan yang ditangani PPA 2013 lalu mencapai 35 kasus. Sedangkan kasus serupa 2014 lalu, meningkat mencapai 49 kasus. Sedangkan kasus cabul hingga pertengahan Maret 2015, yang ditangani unit PPA baru 5 kasus.
3.      Surabaya
detikNews edisi (15/2/2015), Razia memberantas pasangan mesum yang bukan suami istri digelar di Surabaya telah menjaring lebih dari 300 orang.

E.      ANALISIS
1.      Kasus asusila yang terjadi disebabkan karena:
a.      Menurunnya nilai-nilai moral pada masyarakat.
b.      Rendahnya pengawasan dan bimbingan serta arahan dari orang tua terhadap anak, sehingga kasus ini menimpa pelajar.
c.      Pendidikan yang diberikan oleh sekolah cenderung fokus terhadap prestasi belajar, sedangkan pengetahuan tentang pergaulan sangat rendah.
d.      Kurangnya pengetahuan tentang bahaya hubungan seks di luar nikah, yang dapat mengakibatkan hamil di luar nikah, terjangkit penyakit kelamin serta bisa-bisa mendapat virus HIV dan AIDS.
2.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa pelaku tindak asusila ini dihukum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tindak pidana asusila merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam peraturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
3.      Ada 4 jenis faktor dalam kategori masalah sosial, menurut Soerjono Soekanto dalam Perkuliahan Sistem Sosial Budaya Indonesia oleh Achmad Sjihabuddin, M.Si (2015), yaitu:
a.      Faktor ekonomi
Dampak tindakan asusila yang mengakibatkan korban hingga hamil, selanjutkan tidak dapat melanjutkan pendidikan. Sehingga pendidikan yang rendah akan berakibat rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Sehingga dapat mengakibatkan angka pengangguran dan kemiskinan meningkat di Indonesia.
b.      Faktor budaya
Kasus asusila ini merusak moral dan menghancurkan budaya di Indonesia. Adapun pernikahan karena hamil di luar nikah dan usia yang muda, tentu merupakan pernikahan yang labil dan tidak wajar, sehingga rentan terjadi perceraian.
c.      Faktor biologis
Secara biologis tindakan asusila ini sangat membahayakan kesehatan. Hubungan seks yang dilakukan di luar nikah dan di bawah umur dapat mengakibatkan berbagai penyakit, misalnya penyakit kelamin, bahkan terjangkit virus HIV dan AIDS.
d.      Faktor psikologis.
Secara psikologis perbuatan ini, akan merusak mental dan trauma yang mendalam bagi korban. Korban akan merasa malu dan tertekan terhadap keadaannya.
Kemudian ditambahkan oleh Achmad Sjihabuddin, M.Si, faktor lain, yaitu:
e.      Faktor Biopsikologis.
Tekanan dan trauma yang dirasakan tidak hanya terjadi pada korban, namun keluarga korban pun juga akan merasakan hal yang sama. Keluarga korban akan menanggung malu dan mengalami goncangan mental yang diakibatkan oleh tindakan asusila ini.
Oleh sebab itu, tindakan asusila harus dicegah melalui peningkatan kewaspadaan, adanya sosialisasi bahaya dari hubungan di luar nikah, meningkatkan pengawasan terhadap anak dan perlindungan yang cukup, agar hal ini dapat dihindari.

F.      FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
Kemudian dilihat dari faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana asusila ini karena beberapa motif yaitu:
1.      Pengaruh perkembangan teknologi
2.      Pengaruh alkohol bahkan narkoba
3.      Situasi, yaitu adanya kesempatan
4.      Peranan korban
5.      Lingkungan, yaitu keluarga (perpecahan keluarga/perceraian orang tua), kesibukan orang tua, dan masyarakat.
6.      Tingkat pendidikan rendah
7.      Pekerjaan (pengangguran)
8.      Rasa ingin tahu (anak)
9.      Rendahnya pemahaman dan pengetahuan agama, yaitu iman.




G.     SOLUSI/SARAN
Solusi untuk menanggapi faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila adalah kembali pada kesadaran diri kita sendiri, mampu mengendalikan emosi atau perasaan, berpuasa, rajin berdoa, ikut organisasi dan sebagainya. korban utama pelaku tindakan asusila adalah terutama remaja putri yang selalu ingin tahu dan menghadapi hal-hal baru. Orang tua harus tahu dan perhatian terhadap keadaan anaknya di dalam pergaulan, mendidik dan memotivasi anak agar tidak menjadi korban pelanggaran tindakan asusila. Orang tua merupakan benteng bagi anak supaya terhindar dari tindakan yang asusila. Di sisi lain para orang tua menciptakan suasana aman dan tentram, harmonis, orang tua mendidik anak mulai dari kecil dengan menanamkan nilai moral, norma-norma agama, etika, mengarahkan untuk taat pada hukum atau aturan keluarga dan yang ada di Indonesia.
Kemudian dilihat dari faktor-faktor penyebabnya, perlu ada tindakan sebagai berikut:
1.      Mencegah pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan internet.
2.      Menjaga kestabilan ekonomi dan keamanan lingkungan.
3.      Memperhatikan cara berpakaian yang salah pada kaum wanita yang dapat mengundang tindak asusila.
4.      Memberikan pendidikan yang cukup dan pengetahuan serta pemahaman agama (iman).
5.      Mengontrol emosi dan nafsu melalui puasa dan sebagainya.
6.      Menghindari pengaruh bacaan dan media tentang seksual dan tontonan film pornografi.
7.      Memberikan pengetahuan bahaya alkohol dan narkoba







SUMBER PEMBAHASAN

Okezone News :: Berita Dalam Negeri dan Internasional Terkini

© 2007 - 2015 okezone.com, All Rights Reserved

/ rendering in 0.0754 seconds [172]


12/3/2015 - 04:06 wib
172 Pelajar Hamil di Luar Nikah di Mojokerto
MOJOKERTO - Kasus asusila di kalangan pelajar marak terjadi di Kabupaten Mojokerto. Akibatnya, 172 siswi hamil di luar nikah. Tidak hanya pelajar tingkat SMA ataupun SMP, bahkan ada yang menimpa pelajar di sekolah dasar.
Seperti yang dialami Bunga (nama samaran). Saat ini dia sudah duduk di kelas sembilan sebuah SMA di Kabupaten Mojokerto. Bunga hamil saat ia duduk di kelas enam sekolah dasar. Kejadian tersebut menimpanya empat tahun yang lalu dan dilakukan orang terdekatnya yang sudah berumur dewasa. Saat ini, anak hasil hubungannya tersebut, sudah berumur tiga tahun.
Selain kasus Bunga, baru-baru ini kejadian mengejutkan di Kabupaten Mojokerto seorang siswi kelas 8 dilaporkan melakukan pesta seks dengan 12 pelajar. Tindakan asusila yang sama juga dilakukan siswi kelas 11 dengan melakukan pesta seks bersama 10 pria yang juga masih pelajar.
Data di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Mojokerto, menunjukkan data siswi hamil di Kabupaten Mojokerto meningkat sejak tiga tahun terakhir. Tahun 2012 terdapat 78 siswi yang hamil, sedangkan tahun 2013 jumlahnya turun menjadi 71 siswi.
Kepala BPPKB Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi mengatakan, saat ini di Mojokerto sudah masuk dalam kategori krisis moral.
“Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan pihak sekolah, dalam hal ini guru pendidikan dan konseling yang selama ini hanya mengawasi masalah prestasi belajar siswa. Sedangkan masalah pergaulan lemah dalam pengawasannya,” bebernya.
Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto, Yoko Priyono, menambahkan, dengan meningkatnya kasus hamil dinas pendidikan akan membuat langkah-langkah antisipasi kepada seluruh pelajar.
“Terdapat dua sebab mengapa banyak ditemukannya siswi hamil dari luar nikah. Yaitu penggunaan teknologi seperti internet dan hand phone yang berlebihan, sedangkan dari dalam adanya kerapuhan jati diri siswa,” ujarnya.
Kondisi seperti ini, tentu akan sangat mengkhawatirkan ribuan siswa sekolah yang kini sedang menuntut ilmu. Oleh kareana itu, diperlukan pengawasan kepada siswa di sekolah.
“Tentunya setelah ada pengawasan dari sekolah dan orang tua. Secara individual siswa masing-masing bisa menjaga diri dalam berhubungan dengan lawan jenis,” pungkasnya.(fmi)
(ded)
Berita Rekomendasi
Asusila

Sumber: http://news.okezone.com/read/2015/03/12/340/1073841/1772-pelajar-hamil-di-luar-nikah-di-mojokerto






LAMPIRAN 1
 
Sabtu, 21 Mar, 2015 09:59:27 PM
Kapolres Sukabumi Khawatirkan Kasus Cabul Terus Meningkat

Senin, 16/03/2015 - 21:21
SUKABUMI, (PRLM).- Jumlah kasus pencabulan, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perzinahan hingga perkosaan di wilayah hukum Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, dikhawatirkan terus meningkat.
Kasus sebagian besar korban menimpa kaum perempuan yang ditangani PPA 2013 lalu, diperkirakan hanya mencapai 35 kasus. Sedangkan kasus serupa 2014 lalu, meningkat mencapai 49 kasus. Semenetara kasus cabul yang didominasi dan berusia di bawah umur berada pada urutan kedua dengan 20 kasus, KDRT sebanyak 21 kasus, perzinahan 4 kasus, perkosaan 2 kasus, asusila dan aborsi masing-masing satu kasus.
“Sedangkan kasus cabul hingga pertengahan Maret tahun ini, yang ditangani unit PPA baru lima kasus. Seluruhnya perbuatan cabul yang sebagian besar korban anak di bawah umur, kini masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, Diki Budiman, Senin (16/3/2015). (Ahmad Rayadie/A-108)***
JAWA BARAT
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/320079






LAMPIRAN 2





Minggu, 15/02/2015 02:04 WIB
339 Orang Terjaring Razia Hari Valentine di Hotel Short Time di Surabaya
Budi Sugiharto - detikNews
Surabaya, - Razia besar-besaran digelar untuk memberantas pesta seks di hari valentine. Pasangan mesum yang didominasi kaum muda dijaring dari sejumlah hotel short time di Kota Surabaya. Hingga Pukul 01.00 Wib, jumlah pasangan bukan suami istri yang terjaring lebih dari 300 orang.
Razia digelar sejak pada Sabtu (14/2/2015) siang, dan hingga malam telah menjaring 215 orang. Sesuai perintah Wali Kota Tri Rismaharini, razia kembali dilaksanakan hingga Minggu (15/2/2015) dinihari.
Penyisiran Tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan Gartap III yang dibagi beberapa kelompok membuahkan hasil. Dari Hotel Lestari, Antariksa, Puspa Asri dan Hotel Kenjeran Mini Park diketemukan 66 pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
"Yang Kenjeran Mini Park ini dua kali kita razia, tadi siang juga terjaring banyak. Total yang terjaring keseluruhan mencapai 339 orang," kata Kasatpol PP Irvan Widyanto, Minggu (15/2/2015) dinihari.
Yang mengejutkan, saat tim merazia di Hotel Puspa Asri di kawasan Kenjeran ternyata ditemukan satu pasangan mesum yang masih berstatus pelajar.
Pelajar perempuan itu sekolah SMK di kawasan Nginden Intan sedangkan pasangannya sekolah di SMK di kawasan Diponegoro.
Sepasang pelajar itu langsung didata oleh Kepala Bapemas Nanis Chairani di Kantor Satpol PP Surabaya, Jl Jaksa Agung Suprapto.
Satpol berusaha menghubungi orangtua kedua pelajar tapi gagal."Kita berusaha hubungi orangtuanya tapi tidak bisa, ini kita menunggu kepala sekolah sang siswi yang akan datang ke kantor Satpol," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Satpol PP Iskandar Zakaria.
Selain Bapemas, tim dari Dinas Sosial juga diterjunkan untuk melakukan pendataan. Setelah didata, mereka yang terjaring razia dikirim ke Liponsos Keputih, Sukolilo.
 (gik/fjp)

Sumber: http://m.detik.com/news/read/2015/02/15/020441/2833366/475/339-orang-terjaring-razia-hari-valentine-di-hotel-short-time-di-surabaya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon kritik dan saran yang membangun ya... tq ^_^ (jangan makian, ingat dosa)